Mendorong Evaluasi Substantif LKPJ Kepala Daerah
Oleh: Saring Suhendro Lampung Post. Setiap tahun, kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD 3 (tiga) bulan setelah tanguh anggaran berakhir sebagai bentuk transparansi atas kinerja pemerintahan dalam satu tahun anggaran. Sayangnya, selama ini laporan tersebut cenderung hanya menjadi formalitas tanpa evaluasi yang mendalam dan kritis. Padahal, momen penyampaian LKPJ seharusnya […]
Mendorong Evaluasi Substantif LKPJ Kepala Daerah Read More »









