Redenominasi dan Risiko Kekacauan Administrasi Fiskal

Oleh: Saring Suhendro

Wacana redenominasi kembali mengemuka setelah pemerintah memasukkannya ke dalam Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029. Setiap kali isu pemangkasan tiga nol muncul, publik cenderung membayangkannya secara sederhana: harga bakso Rp25.000 menjadi Rp25, atau uang seribu menjadi satu rupiah baru. Padahal persoalan utamanya bukan pada tiga nol yang hilang, melainkan pada sistem keuangan negara yang harus menanggung seluruh konsekuensinya.

Di permukaan, redenominasi tampak seperti upaya merapikan angka. Namun dalam kacamata fiskal, perubahan kecil pada pecahan uang dapat mengguncang fondasi administrasi yang menopang kerja negara dari pusat hingga desa.

Manusia dan Administrasi Publik

Di luar Jakarta, di kantor pemerintahan yang sepi, redenominasi akan hadir dalam bentuk pekerjaan sehari-hari. Bayangkan seorang Bendahara Pengeluaran di Puskesmas di wilayah perdesaan. Ia terbiasa menelusuri nota, mencocokkan selisih rupiah, memastikan SPJ tidak menyisakan kesalahan. Ketika nominal berubah, tugas itu tidak hanya berganti angka, tetapi mengubah seluruh pola kerja: format laporan harus disesuaikan, harga barang perlu ditafsir ulang, dan semua nilai lama–baru harus konsisten dalam satu periode pembukuan.

Satu koma salah tempat, satu digit terlewat, dan laporan keuangan berubah makna. Kesalahan kecil seperti itu dapat berujung pada catatan audit, padahal yang dihadapi hanyalah perubahan teknis yang datang terlalu cepat. Operator BOS, petugas UPK kecamatan, hingga staf keuangan desa akan menghadapi risiko serupa. Bertahun-tahun mereka bekerja dalam pola yang sama, saat nilai uang berubah, ritme itu harus diulang dari awal.

Di mata publik, redenominasi adalah urusan kabinet. Namun di meja-meja kerja itulah kebijakan ini benar-benar berlangsung.

Biaya Fiskal yang Sering Terlupakan

Pertanyaan pentingnya bukan lagi “berapa nol yang dipangkas”, tetapi “berapa biaya negara untuk memotong nol tersebut?”. Redenominasi mewajibkan perubahan total pada infrastruktur fiskal. Semua DIPA, APBN, dan APBD harus disusun ulang dengan denominasi baru. Di pemerintah daerah, ribuan item dalam DPA perlu dikonversi. Satu salah hitung bisa menggagalkan verifikasi anggaran.

Sistem OMSPAN, SAKTI, SIPD, serta infrastruktur perpajakan seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Billing (yang kini terhubung dalam arsitektur Coretax) harus dimodifikasi. Ribuan aplikasi turunan di daerah mulai dari modul penatausahaan hingga sistem pengadaan juga membutuhkan pembaruan.

Pada sisi regulasi, ribuan Perda, Pergub, dan Perwal/Perbup mengenai tarif pajak dan retribusi harus disesuaikan. Nilai seluruh aset pemerintah seperti tanah, gedung, kendaraan, hingga jalan harus dikonversi dalam neraca. Dokumen pengadaan, RAB proyek, dan kontrak layanan mesti ditulis ulang.

Biaya terbesar bukan pada pencetakan uang baru, tetapi pada perubahan sistem yang harus dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dalam praktik fiskal, redenominasi bukan sekadar memotong nol, melainkan mengubah cara aparat membaca, menuliskan, dan menjalankan administrasi keuangan negara.

Kebingungan Administratif

Ekonom sering menyoroti risiko inflasi psikologis. Namun dari perspektif fiskal, kekhawatiran yang lebih nyata adalah administrative confusion atau kebingungan administratif yaitu ketika sistem berubah sebelum manusia siap.

Redenominasi memengaruhi cara membaca nilai pada kuitansi, menilai harga barang, menuliskan angka dalam laporan, hingga menghitung pajak. Tidak sulit membayangkan operator BOS yang menafsir Rp15 sebagai Rp15.000 dan berujung temuan audit. Rekonsiliasi akhir tahun, yang selama ini sudah rumit, menjadi lebih menantang karena harus memastikan konsistensi nilai lama dan baru dalam satu siklus.

Pada sisi perpajakan, dasar pengenaan pajak juga berubah. Kesalahan input bukan karena niat jahat, tetapi karena kebiasaan administratif yang dipaksa berubah mendadak. Biaya untuk memperbaiki kekeliruan itu bisa lebih besar daripada manfaat penyederhanaan nominal.

Manfaat Ada, Tetapi Tidak Menjawab Masalah Hari Ini

Benar bahwa redenominasi memiliki manfaat jangka panjang: dokumen keuangan lebih rapi, transaksi digital lebih efisien, dan persepsi psikologis terhadap rupiah membaik. Namun manfaat itu tidak menjawab persoalan fiskal yang dihadapi hari ini.

Redenominasi tidak meningkatkan pendapatan negara. Tidak memperbaiki tax ratio. Tidak menurunkan defisit. Tidak memperkuat daya beli. Ia pun tidak menjawab isu mendesak seperti harga pangan, lapangan kerja, dan layanan sosial.

Ketika ruang fiskal menyempit, belanja wajib naik, TKD menurun, dan likuiditas daerah tertekan, redenominasi bukan prioritas. Setiap rupiah yang dipakai untuk transisi adalah rupiah yang tidak dapat dialokasikan untuk kesehatan atau pendidikan.

Masa Transisi dan Risiko Inflatoir

Karena kompleksitas sistem fiskal, redenominasi idealnya tidak berlaku segera setelah diundangkan. Negara membutuhkan masa transisi dua hingga tiga tahun untuk menyesuaikan APBD/APBN, DIPA, sistem OMSPAN–SAKTI, SIPD, Coretax, serta regulasi tarif dan standar biaya. Tanpa jeda ini, beban koreksi fiskal bisa berlipat dan meningkatkan risiko ketidakteraturan administrasi.

Risiko inflatoir juga memiliki implikasi fiskal. Ketika persepsi harga terganggu, harga barang dan jasa pemerintah yang menjadi dasar RAB dan standar biaya dapat melonjak secara tidak rasional. Karena itu sosialisasi yang intensif, bertahap, dan lintas budaya bukan hanya fungsi komunikasi publik, tetapi instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas harga dan ketertiban administrasi belanja negara.

Penutup

Redenominasi adalah bagian dari modernisasi ekonomi, tetapi hanya layak dilakukan ketika fondasi fiskal, birokrasi, dan persepsi publik benar-benar siap. Jika tidak, ia berubah menjadi kosmetik kebijakan yang justru menambah simpul pekerjaan tanpa memberi solusi atas persoalan fiskal yang nyata. Negara tidak cukup menyiapkan uang baru. Negara harus menyiapkan manusianya, sistemnya, dan ketenangan publiknya. Sebab dalam kebijakan apa pun yang menyentuh uang, angka boleh berubah, tetapi rasa aman rakyat tidak boleh terganggu. Rupiah boleh disederhanakan, tetapi sistem fiskalnya tidak boleh ikut menjadi rentan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *