Oleh: Saring Suhendro
Lampung Post. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29/2025 tentang efisiensi belanja negara sebesar Rp306,69 triliun termasuk memangkas Transfer ke Daerah sebesar Rp50,59 triliun. Bagi pemerintah daerah (pemda) kebijakan ini menjadi tantangan berat dalam menjalankan APBD 2025.
Berdasarkan perspektif ekonomi dan keuangan publik, apakah kebijakan ini benar-benar efisiensi atau sekedar pemangkasan yang berisiko menurunkan kualitas layanan publik dan menghambat potensi kontraksi ekonomi lokal?
Ketergantungan Dana Pusat
Tujuan utama dana transfer ke daerah adalah mendukung kemampuan pemda dalam menjalankan pembangunan serta menyediakan pelayanan publik yang lebih baik. Rata-rata kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah kabupaten/kota se-Indonesia tahun 2023 sebesar 17,17 persen atau Rp155,38 triliun dari total pendapatan daerah sebesar Rp904,74 triliun. Data ini menunjukkan bahwa dana transfer dari pusat masih menjadi tulang punggung APBD atau ketergantungan fiskal daerah terhadap belanja pemerintah pusat masih sangat tinggi.
Sedangkan pada pemerintah provinsi (pemprov), rata-rata kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah tahun 2023 sebesar 55,81 persen atau sebesar Rp202,96 triliun dari total pendapatan daerah Rp363,67 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki ketergantungan lebih tinggi dibandingkan Pemprov.
Dampak bagi Pemda
Dari nilai Rp50,59 triliun, komponen yang dipangkas adalah dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,68 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp18,31 triliun, dana otonomi khusus sebesar Rp509,46 miliar, dan dana desa sebesar Rp2 triliun. Pemangkasan ini menjadi tantangan berat bagi pemda.
Dengan keterbatasan PAD, banyak daerah harus menghadapi tekanan fiskal yang semakin besar. Pemangkasan juga berisiko mengganggu belanja operasional, termasuk gaji pegawai dan layanan publik, serta menghambat belanja modal yang diperlukan untuk proyek infrastruktur. Akibatnya, program pembangunan bisa tertunda atau bahkan dihentikan sehingga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sektor konstruksi, perdagangan, dan jasa yang selama ini bergantung pada proyek pemerintah akan terdampak langsung yang menyebabkan penurunan aktivitas bisnis dan meningkatnya pengangguran. Jika ini terjadi di banyak daerah maka daya beli masyarakat akan melemah serta memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, pemangkasan bisa menurunkan kualitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan. Banyak daerah menggunakan dana transfer untuk mendukung operasional rumah sakit, sekolah, serta insentif bagi tenaga kesehatan dan guru.
Pemangkasan dikategorikan efisiensi apabila pemotongan anggaran dilakukan pada komponen yang kurang produktif dan pemborosan belanja. Namun, jika pemangkasan justru dilakukan pada komponen vital yang menjadi layanan dasar dan berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur maka kebijakan ini lebih cenderung menjadi pemangkasan fiskal yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian daerah.
Strategi Pemda untuk Bertahan
Menghadapi pemangkasan ini, pemda harus segera menyesuaikan strategi fiskalnya agar tetap bisa menjalankan program prioritas. Strategi yang harus dilakukan adalah pemda harus menjadikan optimalisasi PAD sebagai prioritas utama.
Digitalisasi perpajakan dan retribusi berbasis layanan digital perlu segera diterapkan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan dan menutup celah kebocoran. Pemprov Jakarta dan Jawa Barat telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui integrasi sistem e-tax dengan berbagai sektor usaha. Selain itu, aset daerah yang idle perlu dikelola lebih produktif agar menjadi sumber pendapatan baru.
Agar anggaran tetap efektif maka perlu merasionalisasi belanja yang lebih tepat sasaran, memangkas pengeluaran yang kurang produktif, dan memastikan program prioritas tetap berjalan. Disisi pembiayaan perlu memperkuat kerja sama dengan sektor swasta melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk mendanai proyek infrastruktur tanpa membebani APBD.
Kesuksesan skema KPBU adalah Kota Surabaya dalam pengelolaan air bersih, Pemprov Jawa Barat dalam membangun rumah sakit, atau Kabupaten Madiun dalam proyek pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sekitar 7.400 titik penerangan jalan umum (PJU). Alternatif pembiayaan lain adalah memanfaatkan obligasi daerah atau pinjaman berbunga rendah.
Selain itu, digitalisasi pengelolaan keuangan harus terintegrasi dengan sistem e-government lainnya seperti e-procurement dan transaksi non-tunai untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sistem e-budgeting Pemprov Jakarta memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan secara digital sehingga mencegah manipulasi anggaran, mempercepat proses pengelolaan keuangan, dan meningkatkan transparansi karena masyarakat bisa mengakses informasi penggunaan anggaran secara real-time melalui portal yang disediakan pemda.
Saatnya Daerah Bertransformasi
Pemangkasan dana transfer ke daerah merupakan ujian berat bagi pemda. Efisiensi bukan sekadar mengurangi angka, tetapi memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berdampak bagi masyarakat. Konsekuensinya, transformasi kemandirian fiskal bukan lagi pilihan tapi keharusan.
Pemda yang mau berinovasi melalui pemanfaatan digitalisasi dengan cerdas dan menggali potensi ekonomi lokal akan berkembang meski di tengah tekanan fiskal yang makin besar. Sebaliknya, pemda yang terus bergantung pada dana transfer tanpa terobosan baru bakal semakin tertinggal dan rentan menghadapi krisis keuangan di masa depan.*

