Belanja Pegawai Daerah: Dari 43,86% Menuju 30%, Mungkinkah?

Oleh: Saring Suhendro

Belanja pegawai memang hak, tetapi belanja publik adalah masa depan”

Pernahkah kita bertanya, mengapa APBD daerah terkuras habis untuk gaji birokrasi, sementara jalan rusak, sekolah bocor, atau puskesmas kekurangan fasilitas? Pertanyaan sederhana ini sesungguhnya membuka inti masalah fiskal kita.

UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 1 Tahun 2024 memberi batas tegas yaitu belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah mulai 2027. Harapannya jelas, APBD harus lebih diarahkan pada pembangunan dan pelayanan publik. Namun realitasnya jauh dari harapan. Rata-rata belanja pegawai daerah secara nasional pada 2023 masih di angka 37,4 persen. Artinya, dalam tiga tahun ke depan, pemerintah daerah harus bekerja keras memangkas rasio hampir 8 persen.

Risiko Dominasi Belanja Pegawai

Belanja pegawai yang membengkak bukanlah hal baru karena birokrasi kita terbiasa tumbuh melebar. Struktur organisasi perangkat daerah sering lahir dari kompromi politik, bukan kebutuhan riil. Rekrutmen ASN dan PPPK terus marak, terutama untuk guru dan tenaga kesehatan.

Perlu diingat, belanja pegawai mencakup berbagai komponen yang sifatnya wajib dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), iuran pensiun, dan belanja sejenis, serta belanja untuk PPPK. Semua itu adalah hak pegawai yang harus dipenuhi tepat waktu, sehingga ruang fiskal daerah semakin terikat.

Data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 yang diaudit BPK RI memberi gambaran jelas. Kabupaten Lampung Utara misalnya rasio belanja pegawai mencapai 49,65 persen dari total APBD. Kabupaten Lampung Tengah sebesar 44,82 persen, Kota Metro sebesar 43,89 persen, Kabupaten Pringsewu sebesar 43,50 persen, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar 42,43 persen. Bahkan Kota Bandar Lampung masih sebesar 40,77 persen. Dari 15 kabupaten/kota, hanya Pesisir Barat yang relatif aman dengan 30,28 persen. Rata-rata kabupaten/kota di Lampung berada di angka 43,86 persen dan lebih tinggi dari rata-rata nasional (37%).

Jika dibiarkan, ruang pembangunan akan makin menyempit. Jalan, sekolah, puskesmas, dan layanan publik lain terancam dikompromikan. Lebih jauh lagi, daerah bisa terkena sanksi fiskal dari pusat berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dari pusat.

Jalan Menuju 30 Persen

Sulit memang, tapi bukan berarti mustahil. Ada dua strategi utama yang bisa dilakukan yaitu menahan laju belanja pegawai dan memperbesar belanja produktif.

Pertama, daerah harus berani menahan rekrutmen pegawai baru (ASN/PPPK), kecuali untuk posisi yang benar-benar vital. Moratorium jabatan administratif bisa dipertimbangkan, sementara struktur OPD yang terlalu gemuk perlu dirampingkan (penggabungan OPD). Selain itu, tunjangan harus berbasis kinerja, bukan sekadar hak rutin.

Kedua, rasio belanja pegawai bisa turun dengan memperbesar total belanja sebagai denominator effect (angka penyebut). Konsekuensi naiknya total belanja, tentunya harus mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan dengan cara menaikkan PAD, mengoptimalkan aset daerah (pemanfaatan), memperbaiki kinerja BUMD, dan mendorong investasi swasta. Rekrutmen PPPK pun harus diatur bertahap sesuai kemampuan fiskal, bukan hanya mengikuti arus politik.

Belakangan ini muncul wacana daerah yang akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar merestrukturisasi belanja pegawai, khususnya pada pos tunjangan penghasilan PNS dan PPPK, untuk digeser ke belanja barang dan jasa. Argumennya didasarkan pada praktik yang sudah berlaku, yaitu jasa pelayanan tenaga kesehatan atau insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang memang masuk dalam belanja barang dan jasa. Kalau skema seperti ini diterapkan, hitungan penulis menunjukkan bahwa di 15 kabupaten/kota di Lampung, rata-rata rasio belanja pegawai bisa turun sekitar 4 persen. Hanya saja, perlu dicatat bahwa TPP sifatnya rutin tiap bulan dengan jumlah relatif tetap, sementara jasa pelayanan dan insentif PAD lebih fluktuatif karena bergantung pada capaian kinerja.

Simulasi Sederhana

Bayangkan sebuah daerah memiliki APBD Rp2 triliun, dengan belanja pegawai Rp740 miliar atau 37 persen. Angka ini jelas melewati ambang batas 30 persen.

Namun rasio itu bisa ditekan tanpa memangkas gaji pegawai. Caranya dengan memperbesar total belanja. Misalnya, pemda berhasil menambah belanja pembangunan sebesar Rp200 miliar lewat peningkatan PAD, optimalisasi aset, atau investasi swasta, sehingga total APBD naik menjadi Rp2,2 triliun.

Karena belanja pegawai tetap Rp740 miliar, proporsinya otomatis turun menjadi sekitar 33,6 persen. Memang belum mencapai 30 persen, tetapi langkah ini menunjukkan arah perbaikan yang nyata. Inilah yang disebut denominator effect yaitu rasio belanja pegawai bisa berangsur turun jika daerah konsisten memperbesar belanja pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat

Contoh lain, dengan menekan belanja pegawai 10 persen dari Rp740 miliar menjadi Rp666 miliar dan menaikkan belanja pembangunan 10 persen sehingga total APBD Rp2,2 triliun, maka rasio belanja pegawai turun ke 33,6 persen.

Simulasi ini menunjukkan bahwa menambah total belanja sama efektifnya dengan menekan belanja pegawai. Kuncinya ada di keberanian pemda meningkatkan pendapatan dan mengarahkan belanja ke program prioritas rakyat.

Menatap Masa Depan APBD

Regulasi sudah jelas, data sudah gamblang, strategi pun tersedia, namun yang tersisa adalah komitmen politik dan keberanian eksekusi. Pertanyaannya sederhana, apakah kita rela APBD terus menjadi mesin gaji birokrasi, atau berani menjadikannya mesin kesejahteraan rakyat?

Jika kepala daerah, DPRD, dan birokrasi bersepakat untuk rasional, Lampung bisa menjadi contoh. Sejarah akan mencatat bahwa Lampung pernah mengambil langkah tegas keluar dari jebakan birokrasi menuju pembangunan yang berpihak pada rakyat.

Dimuat di: Lampung Post, Jumat 29 Agustus 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *