Badai Pemangkasan Transfer: Mampukah Daerah Berdiri di Kaki Sendiri?

Oleh: Saring Suhendro

Otonomi mestinya memberi kemandirian, bukan menjerat lagi dalam ketergantungan.

Bayangkan sebuah jalan provinsi/kabupaten/desa di daerah Anda yang masih berlubang, puskesmas kekurangan obat, dan guru honorer menunggu gaji. Kebutuhan dasar itu selama ini bergantung pada dana transfer dari pusat. Kini, harapan tersebut kian mengecil. Data Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2026 menunjukkan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mengalami pemangkasan yang sangat signifikan. Jika pada APBN 2025 porsi TKD mencapai Rp919 triliun atau sekitar 27–28 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.325 triliun, namun pada RAPBN 2026 jumlahnya hanya Rp650 triliun. Porsinya pun menyusut drastis menjadi 17 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.800 triliun atau turun sekitar 29 persen.

Pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai pergeseran prioritas. Dana yang dipotong dialihkan untuk program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran sekitar Rp335 triliun. Tujuannya mulia yaitu meningkatkan gizi anak sekolah, daya tahan tubuh, dan kualitas sumber daya manusia. Namun, daerah menghadapi dilema baru. Ruang fiskal yang sempit makin terhimpit, apalagi banyak kabupaten/kota masih sangat bergantung pada transfer pusat.

Kemandirian Fiskal Daerah

Salah satu cara melihat apakah sebuah daerah bisa berdiri di atas kaki sendiri adalah dengan menghitung rasio kemandirian fiskalnya. Caranya membandingkan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total dana transfer dari pusat plus pinjaman.

Secara nasional, pada 2023 rata-rata rasio ini hanya 20,97 persen dan sekitar Rp79, 03 persen masih harus ditopang dari dana yang ditransfer pemerintah pusat. Hal ini menunjukan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia belum mandiri secara fiskal.

Contoh paling ekstrem ada di Papua, tepatnya Kabupaten Waropen dimana rasio kemandiriannya hanya 0,45 persen. Hampir seluruh kebutuhan anggaran mereka ditopang oleh transfer pusat. Di Indonesia bagian barat, kasus serupa bisa dilihat di Kabupaten Nias Selatan dengan rasio hanya 1,69 persen. Bahkan untuk kategori kota, angka terendah dicatat oleh Kota Gunungsitoli, yang baru mampu menutup 3,79 persen dari kebutuhannya dengan PAD sendiri.

Provinsi Lampung pun menghadapi masalah serupa. Rata-rata kemandirian fiskalnya hanya 13,20 persen. Kota Bandar Lampung dan Metro relatif lebih mandiri, di atas 40 persen. Namun sebagian besar kabupaten tertinggal jauh yaitu Kabupaten Pesisir Barat hanya 2,98 persen, Tanggamus 3,63 persen, dan kabupaten lain berkisar 6–13 persen.

Data ini menunjukkan bahwa jurang fiskal yang tajam antara kota dan kabupaten. Jika transfer dari pusat dipotong maka dampaknya paling terasa di daerah dengan PAD yang minim.

Hubungan Pusat–Daerah

Sejak reformasi 1999, desentralisasi fiskal diharapkan memperkuat otonomi daerah. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan semangat itu. UU ini memberi daerah kewenangan lebih luas agar pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Namun, pemangkasan transfer Tahun 2026 justru dipandang berlawanan. Dalam literatur ekonomi publik, konsep fiscal federalism (Musgrave, 1959; Oates, 1972) menekankan tiga fungsi utama keuangan publik yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pembagian kewenangan fiskal antara pusat dan daerah bertujuan agar fungsi alokasi untuk penyediaan layanan publik lebih efektif karena daerahlah yang paling tahu kebutuhan warganya. Ketika ruang fiskal dipersempit maka prinsip dasar desentralisasi ini ikut melemah. Bukankah ironis, otonomi yang dijanjikan memberi kemandirian justru kini tergantung lagi pada belas kasihan pusat?

Kebijakan pemangkasan ini akan berdampak secara berlapis. Dari sisi fiskal, ruang gerak anggaran daerah menurun drastis karena PAD tidak cukup menutup celah. Dari sisi sosial, pilihan cepat daerah biasanya menaikkan pajak daerah seperti PBB-P2, reklame, atau hiburan yang ujung-ujungnya membebani masyarakat. Dari sisi politik, DPRD menekan kepala daerah karena pelayanan publik berkurang, sehingga friksi pusat-daerah akan meningkat. Dari dimensi keadilan, daerah dengan PAD tinggi mungkin dapat bertahan, tetapi daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat akan terpukul dan semakin memperlebar jurang ketimpangan antar daerah.

Tak heran bila protes masyarakat dan mahasiswa muncul di berbagai daerah. Narasi yang terdengar adalah “pembangunan daerah dikorbankan demi program nasional.”

Jalan Tengah yang “Mungkin”

Kritik terhadap pemangkasan bukan berarti menolak program MBG. Kesehatan anak dan kualitas SDM memang investasi jangka panjang. Namun persoalannya saat ini adalah keseimbangan. Bagaimana program nasional tidak mengorbankan kebutuhan daerah?

Pemerintah pusat dapat memperkuat earmarked grant yaitu transfer yang diarahkan khusus untuk layanan dasar daerah. Sementara itu, daerah harus berinovasi dengan cara mengoptimalkan PAD, mengefisienkan belanja, dan mempercepat digitalisasi pajak dan retribusi. Lampung bisa menjadi contoh laboratorium fiskal dengan memperbaiki ruang kelas, meningkatkan kesejahteraan guru, menjamin obat di puskesmas, dan menuntaskan infrastruktur. Semua ini dapat ditempuh meski ruang fiskalnya sempit.

Selain itu, komunikasi politik antara pusat dan daerah perlu dijaga. Jika narasi resentralisasi fiskal menguat, bukan hanya kepercayaan publik yang terkikis tapi juga berisiko memicu konflik fiskal menjelang konsolidasi politik 2029.

Penutup

Sejarah fiskal Indonesia mencatat bahwa momentum pembaruan itu sering terjadi justru saat krisis. Pemangkasan transfer kali ini mungkin pahit, tetapi bisa membuka jalan lahirnya terobosan baru di pemda. Pertanyaannya: apakah pemda akan menempuh jalan mudah dengan cara menaikkan pajak rakyat atau jalan visioner dengan memperkuat inovasi fiskal, menata ulang belanja, dan membangun sinergi dengan pusat?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah pemda di Indonesia pada umumnya dan Lampung pada khususnya, mampu bertahan di tengah badai pemangkasan atau justru kehilangan arah menuju Visi Indonesia (C)emas 2045.

Dimuat pada: Lampung Post, Kamis 4 September 2025
Edisi Cetak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *