BUMD dan Janji yang Tak Kunjung Tumbuh

Oleh: Saring Suhendro

“Membangun itu mudah, yang sulit adalah merawat dan memastikan ia tumbuh sesuai tujuan.”

Dalam beberapa tahun terakhir, semangat membangun ekonomi daerah lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat di Lampung. Pemerintah provinsi bahkan telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang pembentukan lima BUMD baru, untuk sektor strategis seperti pertanian, pariwisata, energi, transportasi, dan infrastruktur. Dua BUMD (Perseroda) yang lebih dulu berdiri yaitu PT Lampung Jasa Utama dan PT Wahana Raharja. Ini menunjukkan tekad kuat untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah sekaligus memperluas kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, seperti halnya proses pembangunan lainnya, hasil dari upaya ini belum bisa dirasakan secara luas. Wajar jika masyarakat mempertanyakan apa dampak nyata dan bagaimana selama ini BUMD dikelola?

Restrukturisasi

Langkah restrukturisasi tentu merupakan pijakan awal yang penting. Mengganti manajemen, membenahi struktur, serta merapikan Standar Operasional Prosedur (SOP) memang dibutuhkan. Namun, tanpa pembaruan model bisnis yang adaptif dan responsif terhadap tantangan lokal, semua itu hanya menjadi perubahan administratif belaka. PT Wahana Raharja, misalnya, telah menjalani efisiensi kelembagaan namun belum menunjukkan lompatan kinerja yang berarti. Hal ini menunjukkan bahwa restrukturisasi belum menyentuh akar persoalan yaitu inovasi layanan, relevansi produk, dan respons terhadap kebutuhan masyarakat.

Kebijakan Daerah

Perhatian pemda terhadap BUMD patut diapresiasi. Namun, peran sebagai pemegang saham belum sepenuhnya dioptimalkan dalam bentuk kebijakan strategis. Dalam kapasitas sebagai investor publik, pemda perlu menetapkan pedoman pengelolaan BUMD yang komprehensif sebagai pagar arah dan perlindungan terhadap dana publik yang diinvestasikan.

Kebijakan tersebut bisa dirancang dalam bentuk regulasi berupa peraturan kepala daerah yang mengatur prinsip-prinsip pokok pengelolaan, seperti penghasilan pengurus, sistem pengadaan, pengelolaan keuangan, tata kelola SDM, mekanisme kerja sama, hingga sistem evaluasi kinerja. Pedoman ini penting untuk memberi kepastian arah bagi direksi serta manajemen dan mencegah BUMD berjalan tanpa koordinat.

Salah satu persoalan utama di lapangan adalah kapasitas sumber daya manusia yang belum memadai. Banyak direksi dan manajemen berasal dari latar belakang birokrasi atau “titipan”, yang belum tentu memahami dinamika usaha. Dunia bisnis menuntut kemampuan membaca pasar dan beradaptasi cepat merupakan hal yang belum sepenuhnya dimiliki sebagian besar jajaran direksi dan manajemen.

Selain itu, ruang lingkup usaha BUMD sering kali terlalu luas. Banyak yang ingin merambah banyak sektor sekaligus tanpa keunggulan spesifik. Situasi ini membuat energi dan sumber daya terpecah, sementara hasilnya tidak maksimal. Ditambah lagi, struktur biaya tetap seperti gaji dan tunjangan serta operasional sangat membebani, karena apalagi bila belum ada pemasukan signifikan atau “besar pasak daripada tiang”.

Media lokal mencatat bahwa hingga 2027, alokasi penyertaan modal untuk lima BUMD baru di Lampung diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Angka ini menggambarkan betapa besarnya harapan yang disematkan. Tapi seperti investasi lainnya, dana publik ini harus dijaga agar tidak menjadi beban fiskal di kemudian hari.

Saatnya Berbenah

Agar BUMD benar-benar menjadi kekuatan ekonomi daerah, dibutuhkan ekosistem yang mendukung. Pemda perlu menetapkan arah yang jelas, memberikan ruang gerak, dan mendorong pengelolaan yang profesional. Tidak semua BUMD harus berorientasi pada laba, karena ada yang memang bertugas untuk menjalankan fungsi pelayanan publik (penugasan). Sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun, keduanya harus memiliki indikator kinerja yang terukur dan akuntabel.

Selain itu, fokus juga menjadi kunci. Jumlah BUMD tidak harus banyak. Yang lebih penting adalah kejelasan arah usaha, dukungan kebijakan yang konsisten, dan pengelolaan yang profesional. Perlu keberanian untuk menyaring peluang, hanya mengambil yang benar-benar dikuasai dan dibutuhkan oleh daerah.

Dalam konteks investasi, pemda berkepentingan menjaga nilai investasi publik agar tidak hilang sia-sia. Salah satu caranya adalah dengan memastikan regulasi pengelolaan BUMD berjalan efektif. Industri keuangan memang contoh unik di mana regulasi ketat justru menopang keberhasilan. Namun untuk BUMD non-keuangan, pendekatannya harus berbeda, bukan dengan meniru kekakuan aturan keuangan, tapi dengan menghadirkan kebijakan yang menjaga arah tanpa membatasi inovasi. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara disiplin tata kelola dan keleluasaan bisnis.

Penutup

BUMD telah menjadi simbol ambisi daerah untuk berdaulat secara ekonomi. Namun sebagaimana investasi strategis lainnya, keberhasilannya sangat bergantung pada arah, eksekusi, dan pengawasan yang tepat. Pemda sebagai pemegang saham memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa investasi publik tidak disia-siakan atau jadi “bancakan.”

Kini saatnya mengevaluasi secara jernih dan membangun. Bukan mencari siapa yang salah, tetapi mencari cara agar niat baik membangun BUMD benar-benar mendatangkan hasil. Dengan semangat kolaboratif dan kemauan berbenah, BUMD diharapkan benar-benar bisa tumbuh dan tak lagi sekadar jadi janji.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *