Oleh: Saring Suhendro
Pemprov Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, melalui Keputusan Gubernur Lampung No. G/291/VI.03/HK/2025. Kebijakan ini merupakan respon terhadap membengkaknya tunggakan pajak kendaraan yang telah menjadi persoalan fiskal menahun di daerah. Di Lampung, tercatat sekitar 4 juta unit kendaraan menunggak pajak, dengan separuhnya telah mati pajak lebih dari lima tahun.
Salah satu kasus mencolok menggambarkan seorang pemilik kendaraan yang menunggak hingga 11 tahun dengan total kewajiban sekitar Rp7 juta–Rp9 juta, namun cukup ditebus hanya dengan Rp300.000 karena program pemutihan. Dalam situasi ekonomi masyarakat yang masih tertekan pascapandemi dan lonjakan biaya hidup, kebijakan ini membawa angin segar bagi banyak pihak.
Namun di balik euforia itu, muncul pertanyaan yang lebih fundamental yaitu apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat sistem perpajakan daerah dalam jangka panjang atau justru menanamkan ilusi bahwa pajak bisa dinegosiasikan? Apakah ini solusi fiskal berkelanjutan, atau hanya efek kejut jangka pendek yang pada akhirnya merusak kepatuhan fiskal?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang layak dijawab secara jujur, agar pemutihan tidak berhenti sebagai langkah sementara yang populis melainkan bertransformasi menjadi bagian dari reformasi fiskal yang konsisten, terarah, dan mampu membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Sebagaimana diberitakan Kompas (4 Mei 2025), pada tahun 2024 lalu pendapatan asli daerah (PAD) Lampung hanya terealisasi sebesar Rp3,3 triliun dari target Rp5,1 triliun. Tahun ini target diturunkan menjadi Rp4,1 triliun, angka yang tetap tinggi bila melihat tren realisasi beberapa tahun terakhir. PKB sendiri menyumbang sekitar Rp1,05 triliun atau 25 persen dari total PAD. Maka, masuk akal bila pemutihan ini diposisikan sebagai upaya taktis jangka pendek untuk mempercepat pendapatan.
Namun, mengandalkan kebijakan insentif seperti ini secara berulang berisiko menciptakan masalah struktural. Kepatuhan pajak yang seharusnya dibangun atas dasar kesadaran dan kedisiplinan fiskal bisa tergantikan oleh harapan akan pemutihan berikutnya. Pemutihan yang terlalu sering akan memunculkan pertanyaan di benak wajib pajak: “untuk apa bayar sekarang, toh nanti akan diputihkan juga?”
Inilah dilema klasik dalam kebijakan fiskal daerah yaitu antara kebutuhan menambal defisit jangka pendek dan urgensi membangun budaya kepatuhan jangka panjang.
Siapa Diuntungkan?
Dari perspektif keadilan fiskal, pemutihan jelas memberi manfaat besar bagi masyarakat dengan tunggakan panjang. Banyak di antara mereka yang menunggak bukan karena sengaja menghindar, melainkan karena alasan ekonomi atau ketidaktahuan. Dalam kasus seperti ini, pemutihan menjadi alat pemulihan administratif.
Namun, di sisi lain, hal ini bisa melukai rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Bagi mereka, pemutihan terasa seperti “hadiah bagi yang lalai”, bukan penghargaan bagi yang taat. Di sinilah potensi moral hazard muncul dan perlu dikelola secara hati-hati.
Karena itu, penting bagi pemda untuk menyeimbangkan pendekatan antara willingness to pay (kesediaan membayar) dan ability to pay (kemampuan membayar). Banyak wajib pajak yang bersedia taat tetapi terhalang oleh tekanan ekonomi. Di sinilah letak tantangan literasi dan inklusi fiskal yang perlu dijawab dengan kebijakan yang adil dan adaptif.
Membangun Solusi Jangka Panjang
Program pemutihan seharusnya tidak menjadi agenda rutin, melainkan jembatan menuju pembaruan sistem fiskal yang lebih akuntabel dan responsif. Setidaknya, ada tiga pendekatan yang dapat dilakukan oleh Pemprov Lampung agar pemutihan menjadi bagian dari reformasi sistemik, yaitu:
Pertama, digitalisasi dan integrasi data. Pemutakhiran basis data kendaraan harus segera diselesaikan dan diintegrasikan dengan sistem kependudukan, kepemilikan kendaraan, dan transaksi keuangan. Sistem notifikasi digital untuk jatuh tempo pajak lebih efektif ketimbang sekadar imbauan konvensional. Data historis ini juga dapat digunakan untuk memetakan profil wajib pajak berdasarkan tingkat willingness to pay dan ability to pay sehingga intervensi fiskal lebih presisi.
Kedua, insentif bagi yang taat. Jika pemutihan adalah bentuk kelonggaran bagi yang lalai, maka insentif bagi yang patuh justru harus diperkuat. Misalnya, melalui pengakuan resmi sebagai wajib pajak teladan dalam bentuk sertifikat dari pemda yang dapat digunakan sebagai nilai tambah saat mengurus layanan publik tertentu, seperti perizinan usaha, administrasi kependudukan, atau program kemitraan UMKM. Fasilitas seperti layanan parkir gratis selama satu tahun, sebagaimana diusulkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dapat menjadi bentuk penghargaan langsung yang terasa manfaatnya.
Ketiga, skema pembayaran fleksibel dan inklusif. Banyak wajib pajak menunggak bukan karena enggan, tapi karena berat menanggung beban sekaligus. Maka, membuka opsi cicilan pajak kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan perbankan daerah (Bank Lampung) bisa menjadi terobosan. Skema ini bisa didesain progresif sesuai kemampuan membayar agar tidak memberatkan kelompok rentan. Jawa Barat, misalnya, telah memulai inisiatif serupa melalui kerja sama Bapenda dan Bank BJB dalam program T-Samsat, yang memungkinkan cicilan PKB via autodebet rekening bank. Praktik ini membuktikan bahwa skema cicilan bukan sekadar gagasan, tetapi sudah diterapkan dan layak direplikasi.
Menghindari Candu Fiskal
Program pemutihan bukan sesuatu yang keliru, bahkan bisa sangat strategis dalam situasi tertentu. Tapi jika dijadikan agenda tahunan tanpa arah kebijakan jangka panjang, maka itu berisiko menjadi candu fiskal yang memberi efek menyenangkan sesaat, tapi melemahkan struktur fiskal daerah.
Sejumlah provinsi yang terlalu sering memberi pemutihan kini menghadapi penurunan rasio kepatuhan. Masyarakat semakin yakin bahwa menunda membayar adalah strategi yang “rasional” karena pemutihan akan selalu datang. Karena itu, Pemprov Lampung perlu menetapkan batasan normatif atas frekuensi dan kondisi pemutihan. Masyarakat pun harus diyakinkan bahwa keringanan pajak adalah respons terhadap kondisi luar biasa, bukan fasilitas tahunan.
Penutup
Ke depan, kebijakan fiskal daerah harus bergeser dari pendekatan “mengejar target” menuju “membangun sistem”. Jika logika pemutihan bisa diubah dari instrumen sesaat menjadi bagian dari reformasi sistemik, maka kita bukan hanya menaikkan PAD tapi juga menumbuhkan kesadaran fiskal. Dalam kerangka ini, langkah Gubernur Lampung dalam mendorong program pemutihan ini patut dipahami sebagai awal dari upaya penataan fiskal yang lebih adil, inklusif, dan berbasis kepercayaan.
Pada akhirnya, kepatuhan bukan semata hasil dari insentif melainkan buah dari kepercayaan bahwa pajak digunakan secara transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Inilah tugas pemda yang lebih besar daripada sekadar menarik pajak namun membangun kepercayaan.*
Dimuat : Lampung Post (edisi cetak)
Rabu, 7 Mei 2025
