Oleh: Saring Suhendro
Setiap tahun, anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat terus meningkat. Namun, seiring dengan besarnya dana yang dikelola di tingkat desa, tren kasus korupsi terus meningkat secara tajam dari tahun ke tahun. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa tahun 2023, pemerintahan desa mencatatkan 187 kasus korupsi, menjadikannya sebagai entitas dengan jumlah kasus terbanyak. Kerugian negara akibat korupsi di pemerintahan desa mencapai sekitar Rp162,25 miliar.
Sementara data tren ICW dari tahun 2016 hingga 2023 menunjukkan peningkatan signifikan yaitu dari hanya 17 kasus tahun 2016 melonjak menjadi 187 kasus tahun 2023. Artinya, dalam tujuh tahun terjadi lonjakan sebelas kali lipat. Jumlah tersangka juga melonjak dari 22 menjadi 294 orang dalam periode yang sama.
Potensi kerugian negara bahkan sempat menyentuh angka tertinggi Rp381 miliar tahun 2022 sebelum menurun kembali di 2023. Apakah ini sekadar persoalan integritas personal atau justru cerminan dari keroposnya sistem pengelolaan dana desa?
Inilah ironi dari pinggiran negeri dimana desa yang seharusnya menjadi simbol kedekatan negara dengan rakyat justru menjadi titik rawan dalam lanskap korupsi nasional. Tren ini tidak bisa dipandang sebagai kebetulan belaka. Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan, dana desa justru menjelma menjadi ruang gelap yang rawan diselewengkan.
Paradoks Kebijakan
Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan pembangunan desa melalui dana desa yang besar untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan warga melalui pembangunan yang berbasis partisipasi dan kebutuhan lokal. Namun di sisi lain, efektivitas pengawasan dan tata kelola masih belum memadai. Hal ini terlihat dari berulangnya temuan dalam laporan ICW dan KPK yang menunjukkan lemahnya mekanisme kontrol, rendahnya partisipasi warga, dan tidak optimalnya penggunaan sistem keuangan desa berbasis digital seperti SISKEUDes.
Akibatnya, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas lokal justru memperbesar ruang penyalahgunaan. Dana yang seharusnya menggerakkan roda ekonomi desa berubah menjadi instrumen sumber keuntungan pribadi bagi elite desa. Paradoks ini menunjukkan bahwa tanpa reformasi kelembagaan yang serius, kebijakan yang dimaksudkan untuk memberdayakan desa justru dapat menjadi sumber baru ketimpangan dan ketidakadilan. Ketika dana ini justru dikorupsi, yang hilang bukan hanya uang negara tapi juga harapan warga atas kehidupan yang lebih baik.
Dalam studi pengendalian korupsi, konsep “fraud hexagon” kini digunakan secara luas untuk menjelaskan kompleksitas penyebab kecurangan. Enam elemen utama dalam model ini mencakup tekanan, peluang, rasionalisasi, kemampuan, arogansi, dan lingkungan yang permisif.
Dalam konteks desa, seluruh elemen ini hadir mulai dari tekanan ekonomi aparat desa, lemahnya pengawasan, dan rasionalisasi kultural, hingga kemampuan pelaku memanfaatkan celah regulasi, arogansi kekuasaan lokal, dan minimnya etika kelembagaan yang mentoleransi penyimpangan. Kepala desa memiliki kekuasaan penuh atas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, namun sering kali tanpa kontrol yang memadai dari masyarakat maupun lembaga pengawasan.
Namun teori ini tak sekadar hidup dalam ruang akademik. Ia menjelma nyata di lapangan ketika wajah korupsi tampil dengan bentuk-bentuk yang mencerminkan keenam elemen fraud hexagon secara gamblang. Modus-modus korupsi yang ditemukan sangat beragam mulai dari mark-up anggaran, honorarium fiktif, pembelian inventaris untuk kepentingan pribadi, hingga penggelapan pajak dan pemalsuan bukti pengeluaran. Tak jarang dana desa dipinjam untuk keperluan pribadi aparatur desa tanpa pengembalian.
Semua ini terjadi karena adanya peluang yang besar, pengawasan yang lemah, dan nihilnya sanksi yang menimbulkan efek jera. Aparat penegak hukum pun belum sepenuhnya hadir secara adil dan konsisten. Penegakan hukum sering kali bersifat tebang pilih dengan pendekatan yang masih multitafsir terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ruang kompromi yang memperlemah daya cegah dari sistem hukum itu sendiri.
Kasus seorang kepala desa di Lampung Barat, misalnya didakwa menyalahgunakan dana desa untuk pengadaan fiktif. Ini bukan kasus tunggal, tapi pola yang terus berulang dari tahun ke tahun. Jika pengawasan desa tak sebanding dengan kuasa yang dimilikinya, mungkinkah kita sedang memupuk kekuasaan tanpa tanggung jawab?
KPK mencatat setidaknya ada 20 titik rawan korupsi dalam siklus pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Banyak desa tidak menjalankan musyawarah desa secara transparan, menyusun anggaran tanpa partisipasi masyarakat, dan tidak mempublikasikan laporan keuangan secara berkala. Dalam banyak kasus, laporan keuangan hanya menjadi formalitas, sementara praktiknya jauh dari prinsip akuntabilitas. Jika dibiarkan, fenomena ini dapat menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa.
Solusi Strategis dan Sistemik
Diperlukan serangkaian solusi strategis yang menyasar akar masalah bukan sekadar tambal sulam prosedural. Solusi-solusi berikut disarikan dari regulasi resmi seperti UU Desa dan Permendagri, laporan pemantauan ICW, serta praktik pengawasan yang telah dijalankan oleh KPK, BPKP, dan komunitas akademik yang konsisten mengawal isu ini yaitu:
Pertama, pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum. Seluruh desa harus memiliki Peraturan Bupati yang mengatur pengadaan barang dan jasa secara detail dan transparan, serta penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang tegas dan melindungi pelapor.
Kedua, digitalisasi sistem keuangan desa menjadi keniscayaan. Aplikasi seperti Siskeudes dan platform digital desa harus dioptimalkan. Publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran perlu dibuka ke publik secara rutin melalui situs/website resmi desa.
Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pengawasan harus ditingkatkan. Musyawarah desa mesti menjadi ruang diskusi nyata yang melibatkan suara masyarakat, bukan sekadar seremoni. Masyakarat, tokoh adat, dan akademisi lokal bisa dilibatkan sebagai pengawas independen.
Keempat, peningkatan kapasitas SDM desa sangat penting. Aparat desa membutuhkan pelatihan rutin baik di bidang teknis maupun etika tata kelola. Rekrutmen juga semestinya berbasis integritas dan kompetensi, bukan karena kedekatan politik atau hubungan keluarga.
Terakhir, kolaborasi dengan lembaga independen seperti LSM antikorupsi dan universitas perlu diperkuat. Pemerintah desa dapat mengembangkan model audit partisipatif (audit yang melibatkan warga secara langsung) untuk memastikan pengawasan berjalan aktif dan menyeluruh.
Dengan skema pencegahan yang sistemik, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan tetapi juga pelaku utama dalam membangun tata kelola yang sehat. Karena pada akhirnya keberhasilan pembangunan desa bukan diukur dari jumlah proyek yang diselesaikan, melainkan dari kepercayaan masyarakat yang terbangun.
Jika desa adalah fondasi utama negara, maka bersihnya pengelolaan dana desa adalah harga mati yang tak boleh ditawar. Pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan aparat hukum harus bersinergi untuk menutup celah penyimpangan. Karena dari desa yang bebas korupsi, kita bisa membangun Indonesia yang lebih adil, kuat, dan bermartabat.*
Dipublish: Lampung Post (edisi cetak)
Rabu, 16 April 2025
