Oleh: Saring Suhendro
Lampung Post. Setiap tahun, kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD 3 (tiga) bulan setelah tanguh anggaran berakhir sebagai bentuk transparansi atas kinerja pemerintahan dalam satu tahun anggaran. Sayangnya, selama ini laporan tersebut cenderung hanya menjadi formalitas tanpa evaluasi yang mendalam dan kritis.
Padahal, momen penyampaian LKPJ seharusnya menjadi kesempatan penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa kebijakan kepala daerah benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat, serta penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
Formalitas LKPJ
Evaluasi yang substantif seharusnya menitikberatkan pada hasil nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa di sejumlah daerah terdapat berbagai program yang tampak berhasil secara administratif, namun dalam kenyataannya tidak memberikan manfaat konkret.
Contohnya, pembangunan fasilitas umum yang cepat selesai tetapi tidak bertahan lama atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Kenyataan ini sering kali terlewatkan karena evaluasi yang dilakukan DPRD masih bersifat permukaan.
Secara regulasi, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, PP No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020 secara tegas menempatkan LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif. Regulasi tersebut menjadikan LKPJ sebagai instrumen politik strategis yang harus transparan dalam menunjukkan pencapaian janji politik kepala daerah dalam RPJMD.
Namun demikian, realitas di berbagai daerah menunjukkan bahwa evaluasi LKPJ oleh DPRD kerap kali sebatas formalitas belaka. DPRD cenderung menghasilkan rekomendasi yang bersifat umum (normatif), seperti “meningkatkan pelayanan publik,” atau “meningkatkan pendapatan daerah” tanpa disertai rincian tindakan atau indikator pencapaian yang jelas. Akibatnya, rekomendasi tersebut sulit diimplementasikan secara efektif dan gagal membawa perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Evaluasi Substantif
Untuk mengatasi hal ini, DPRD harus segera mengambil langkah strategis melalui evaluasi berbasis data dan indikator yang jelas. Evaluasi ini sebaiknya mencakup beberapa aspek utama: Pertama, mengevaluasi capaian program secara detail berdasarkan target yang ditetapkan dalam RKPD. DPRD tidak hanya menilai laporan administrasi, tetapi juga memeriksa sejauhmana hasil yang dicapai sesuai dengan rencana awal termasuk manfaatnya bagi masyarakat.
Kedua, memastikan rekomendasi dari evaluasi sebelumnya telah dilaksanakan secara serius. DPRD harus memantau tindak lanjut setiap rekomendasi yang pernah diberikan agar rekomendasi tersebut tidak sekadar menjadi catatan tanpa aksi.
Ketiga, indikator kinerja yang digunakan harus mencerminkan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyakarat. Indikator tidak cukup hanya sebatas angka statistik tetapi harus mampu menggambarkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Keempat, efektivitas penggunaan anggaran harus dievaluasi secara transparan. DPRD perlu mengidentifikasi apakah dana yang telah dikeluarkan benar-benar efisien dan mencapai hasil yang optimal bagi masyarakat, bukan sekadar realisasi anggaran.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas wajib menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Hal ini memastikan bahwa setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga mencegah penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, DPRD juga perlu meningkatkan kapasitas internal melalui bimbingan teknis agar mampu melakukan evaluasi secara lebih kritis dan mendalam. Selain itu, kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian independen dapat dilakukan guna mendukung kualitas evaluasi tersebut.
Di sisi pemerintah daerah, penyusunan LKPJ harus dilakukan secara lebih analitis, dengan secara jelas memperlihatkan hubungan antara anggaran, pencapaian program, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rekomendasi yang Efektif
Untuk memastikan rekomendasi DPRD lebih efektif dan implementatif, terdapat beberapa strategi yang perlu dilakukan secara sistematis. Pertama, rekomendasi harus konstruktif dan spesifik, langsung mengarah pada tindakan nyata yang mampu menyelesaikan persoalan yang ditemukan.
Kedua, rekomendasi harus realistis, dapat dilaksanakan dengan biaya yang memadai sehingga tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Ketiga, rekomendasi berupa kegiatan wajib dimasukkan dalam dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD atau APBD tahun berikutnya agar jelas landasan pelaksanaannya.
Keempat, substansi rekomendasi harus menjadi bagian integral dalam program pengawasan DPRD secara berkelanjutan.
Kelima, rekomendasi harus disampaikan kepada komisi-komisi DPRD agar pelaksanaannya bisa dipantau melalui rapat rutin bersama SKPD terkait. Keenam, DPRD perlu melakukan press release secara terbuka tentang substansi rekomendasi agar publik mengetahui dan ikut mengawal pelaksanaannya. T
erakhir, rekomendasi mengenai penghargaan atau teguran harus disampaikan secara spesifik, proporsional, serta dalam batas kewenangan dengan tujuan perbaikan di masa mendatang. Dengan strategi yang sistematis ini, evaluasi LKPJ akan mampu menjadi instrumen demokrasi yang efektif, memastikan kepala daerah menjalankan pemerintahan secara transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.*
Dipublish: Lampung Post (edisi cetak)
Rabu, 2 April 2025
