Oleh: Saring Suhendro
Pemerintah Indonesia menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa baru melalui program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Nantinya, setiap desa dan kelurahan diarahkan membentuk satu koperasi dengan dukungan dana hingga Rp5 miliar. Program ini dimaksudkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat dari bawah dan akan diluncurkan pada Juli 2025 mendatang.
Namun, pendekatan yang digunakan menuai pertanyaan. Pada prinsipnya, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang tumbuh dari inisiatif sukarela warga. Ia dibangun atas dasar kepercayaan sosial, partisipasi kolektif, dan kepemilikan bersama. Ketika pembentukan koperasi justru dimulai dari mandat negara, muncul pertanyaan mendasar yaitu apakah mungkin semangat kerakyatan tumbuh dari proses struktural top-down dari pemerintah pusat?
Tulisan ini berangkat dari refleksi atas pengalaman saya berdiskusi dengan aparatur desa dan pejabat daerah di berbagai forum reformasi kebijakan di Lampung. Banyak kepala desa merasa ragu dan bingung ketika harus segera membentuk koperasi yang belum tentu muncul dari kebutuhan warganya. Padahal, koperasi yang sehat memerlukan proses sosial, bukan sekadar prosedur hukum.
Salah logika upaya membangun ekonomi kerakyatan
Paradoks ini saya sebut sebagai paradoks epistemologis visi negara yang ingin membangun ekonomi kerakyatan, tapi justru memulainya dari logika kekuasaan. Koperasi yang idealnya lahir dari kegelisahan warga, kini dibentuk dari ruang birokrasi pusat. Bahkan, manfaat koperasi hanya dinikmati oleh mereka yang menjadi anggota, padahal dananya berasal dari negara yang mewakili seluruh rakyat.
Jika tidak disiapkan dengan benar, hal ini dapat mengarah pada persoalan kelembagaan di tingkat daerah. Koperasi bisa menjadi beban administratif tambahan bagi desa, tanpa kehidupan organisasi yang nyata. Dalam jangka panjang, hal ini bisa memunculkan ketidakpercayaan warga terhadap koperasi secara umum dan memperlemah upaya membangun ekonomi partisipatif.
Alih-alih mengejar jumlah koperasi, pendekatan pembangunan ekonomi desa perlu dimulai dari hal yang lebih mendasar yaitu memperkuat ruang sosial, memfasilitasi dialog ekonomi warga, dan mendorong munculnya inisiatif kelembagaan dari bawah. Negara sebaiknya hadir sebagai pemantik, bukan penentu. Jumlah koperasi aktif di Indonesia ada di kisaran 100 ribuan.
Kita tidak sedang kekurangan lembaga. Yang kita butuhkan adalah kelembagaan yang tumbuh dari kepercayaan, bukan dari ketergesaan.
Perlunya memastikan partisipasi warga
Program Kopdes Merah Putih tetap bisa menjadi bagian dari solusi. Tapi hanya jika pelaksanaannya tidak semata administratif, melainkan membuka ruang partisipasi warga. Negara perlu menata ulang perannya dari pembentuk koperasi menjadi fasilitator ekosistem sosial yang memungkinkan koperasi tumbuh secara organik.
Salah satu contoh yang patut dicermati adalah Gapoktan Tani Sehat di Desa Kedungbokor, Brebes. Sejak berdiri pada 2010, koperasi ini berhasil mengelola dana hingga lebih dari Rp434 juta dan melibatkan ratusan anggota aktif dalam kegiatan nyata seperti produksi pupuk organik dan layanan pembayaran listrik prabayar. Koperasi ini bukan hasil intervensi, melainkan lahir dari kebutuhan riil dan kesadaran kolektif yang tumbuh dari bawah.
Sebaliknya, sejarah mencatat pelajaran penting dari masa lalu. Program Koperasi Unit Desa (KUD) yang digulirkan secara luas di era Orde Baru justru banyak menuai kegagalan. Banyak KUD didirikan karena dorongan kebijakan pusat tanpa dialog sosial yang memadai di tingkat lokal. Akibatnya, koperasi-koperasi tersebut hanya menjadi formalitas kelembagaan yang minim dari kehidupan partisipatif. Ketika dukungan pemerintah mulai melemah, banyak KUD yang tidak mampu bertahan karena tidak ditopang oleh ikatan sosial yang kuat di masyarakat.
Penegasan terhadap pentingnya partisipasi juga muncul dari temuan riset terbaru. Dalam penelitian tahun 2023 terhadap KUD Karya Tani di Desa Suka Maju, Kabupaten Kampar, ditemukan bahwa keterlibatan anggota koperasi secara aktif mulai dari menghadiri rapat, menyampaikan aspirasi, hingga terlibat dalam unit usaha, berkorelasi erat dengan kemajuan dan keberlanjutan koperasi. Sebaliknya, koperasi yang anggotanya pasif cenderung mengalami stagnasi dan tidak berkembang secara fungsional.
Ketiga ilustrasi ini memperkuat argumen bahwa jika masyarakat menjadi bagian sejak awal, koperasi akan berkembang sebagai ruang ekonomi yang kuat dan relevan. Sebaliknya, bila warga hanya dijadikan pelengkap dari kebijakan yang diturunkan dari atas, koperasi rentan menjadi lembaga semu-legal secara dokumen, tapi lemah dalam fungsi.
Pemerintah hanya sebagai pendamping
Pemerintah, baik pusat maupun daerah perlu menyesuaikan pendekatan pelaksanaan Kopdes. Misalnya, dengan mewajibkan fase prapembentukan berupa pendampingan sosial dan identifikasi kebutuhan ekonomi warga. Selain itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi, LSM, dan tokoh lokal bisa menjadi penguat agar koperasi yang terbentuk benar-benar merepresentasikan ekosistem sosial desa. Pendekatan seperti ini tidak hanya menegaskan semangat pemberdayaan, tapi juga menjaga akuntabilitas dana publik yang digunakan.
Kondisi ini seharusnya mendorong kementerian terkait terutama Kementerian Koperasi, untuk mengembangkan model asesmen kesiapan sosial desa sebelum program dijalankan. Bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga masyarakat sipil, negara bisa membangun sistem penilaian berbasis partisipasi warga yaitu apakah desa tersebut siap membentuk koperasi?
Apakah telah tersedia pemahaman kolektif dan kepercayaan sosial antarwarga? Jika belum, maka pelatihan, dialog, dan inkubasi harus menjadi prioritas. Dan itu hanya bisa terjadi jika negara tidak memposisikan diri sebagai pelaksana utama, tetapi sebagai fasilitator perubahan sosial yang tumbuh dari bawah.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan Kopdes tidak semata menjadi proyek ekonomi, melainkan bagian dari proses rekonstruksi kelembagaan di desa. Koperasi harus dihidupkan bukan hanya dengan modal dan aturan, tetapi juga dengan nilai, dialog, dan pemahaman bersama. Hanya dengan begitu, koperasi desa dapat menjadi ruang belajar sosial yang mendorong warga membangun struktur ekonomi yang inklusif dan berkeadilan dari bawah.*
Link: đź”— Koperasi Merah Putih: Agar tidak mengejar kuantitas semata ketimbang pemberdayaan desa
