Menyingkap Tabir Dana Bagi Hasil (Tinjauan Fenomenologis)

Oleh : Saring Suhendro

ISU pencairan dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) tahun anggaran 2023 menjadi perhatian publik sangat luas. Terutama di tengah isu pilkada sat ini.

Hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Lampung tahun anggaran 2023 menunjukkan angka utang DBH ke pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp1,08 triliun. Berdasarkan LKPD Pemprov Lampung audited BPK RI tahun 2023 menunjukkan bahwa realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp3,23 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp106,68 miliar atau 3,41% dibandingkan realisasi tahun 2022 yaitu sebesar Rp3,23 triliun. Sedangkan realisasi belanja transfer daerah untuk DBH tahun 2023 sebesar Rp1,19 triliun menurun sebesar Rp158,18 miliar atau 11,69% dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp1,35 trilun.

Data tersebut menunjukkan bahwa di satu sisi realisasi pajak daerah Provinsi Lampung meningkat (sebagai sumber DBH ke kabupaten/kota), namun di sisi lain transfer DBH ke kabupaten/kota malah menurun. Naiknya pendapatan daerah tidak berbanding lurus dengan realisasi belanja transfer DBH menunjukkan adannya penundaan transfer ke kabupaten/kota dan menambah utang DBH oleh Pemprov Lampung. Selain itu menjadi fenomena yang menarik karena terjadi peningkatan utang DBH Pemprov Lampung sebesar 55,27% pada tahun 2023 dibandingkan utang DBH tahun 2022.

Tulisan ini mengkaji tentang fenomena penundaan transfer DBH secara normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual serta dianalisis secara deskriptif kualitatif dalam rangka membedah urgensitas anggaran transfer DBH dari Pemerintah Provinsi.

Dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam transfer keuangan daerah (TKD). TKD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal), sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah.

Bagi pemerintah daerah, DBH ini merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer. Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Pasal 34 ayat (1) bahwa pendapatan transfer dibagi menjadi 2 (dua) sumber. Pertama, pendapatan transfer pemerintah pusat. DBH dari pemerintah pusat bersumber dari pajak dan sumber daya alam. DBH yang bersumber dari transfer pemerintah pusat bersumber dari DBH pajak (PBB-P3, PPh, dan cukai hasil tembakau) dan sumber daya alam.
Bagi pemerintah daerah, DBH ini merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer. Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Pasal 34 ayat (1) bahwa pendapatan transfer dibagi menjadi 2 (dua) sumber. Pertama, pendapatan transfer pemerintah pusat. DBH dari pemerintah pusat bersumber dari pajak dan sumber daya alam. DBH yang bersumber dari transfer pemerintah pusat bersumber dari DBH pajak (PBB-P3, PPh, dan cukai hasil tembakau) dan sumber daya alam.

Ketentuan teknis mengenai hal tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Mekanisme penyalurannya dilakukan secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility. Mekanisme penyaluran DBH ini relatif tidak ada masalah bagi pemerintah daerah.

Kedua, pendapatan transfer antar daerah. Pendapatan bagi hasil ini merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah (provinsi) yang dialokasikan kepada daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis DBH terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok. Mekanisme penyaluran DBH ini sering menjadi masalah karena Pemprov selalu menunda pencairannya.  Oleh karena itu, tulisan ini memfokuskan pada penyaluran DBH yang bersumber dari dana Pemprov. \

Dari sisi penganggaran, alokasi DBH dianggarkan pada belanja transfer-belanja bagi hasil di pemerintah provinsi sedangkan bagi pemerintah kabupaten/kota dianggarkan pada pendapatan transfer antar daerah-pendapatan bagi hasil. Hubungan antara transfer pemerintah daerah dengan belanja DBH dapat dilihat dari struktur APBD. DBH merupakan alokasi belanja (mandatory spending) bagi pemerintah provinsi dan estimasi pendapatan (hak) bagi pemerintah kabupaten/kota.

Lebih lanjut, ketentuan besaran alokasi belanja DBH ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023 yaitu: a) hasil penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen); b) hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); c) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); d) hasil penerimaan PAP diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen). besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah. Pajak rokok merupakan pajak provinsi yang dipungut oleh pemerintah pusat dan ditransfer ke pemerintah provinsi untuk dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota. Jenis pajak daerah selain pajak rokok, dipungut oleh pemerintah provinsi.

Pemprov Lampung selalu melakukan penundaan pembayaran DBH ke 15 (lima belas) pemerintah kabupaten dan kota di Lampung. Bila dilihat dari graris trend pada grafik tersebut, nilai penundaan penyaluran DBH dari tahun ke tahun menunjukkan kecenderungan naik. Bila dianalisis untuk periode tahun 2014 hingga 2018 besaran utang DBH berfluktuatif dimana rata-rata utang DBH sebesar Rp585,21 milyar per tahun. Namun pada tahun 2018 dimana merupakan akhir masa jabatan Gubernur, utang DBH mencapai Rp704,15 miliar. Sedangkan pada periode 2019-2023, rata-rata utang DBD sebesar Rp625,67 miliar dan trend utang DBH ini menunjukkan kenaikan. Seperti halnya periode gubernur sebelumnya, diakhir masa jabatan terjadi peningkatan tajam utang DBH yaitu di tahun 2023 sebesar Rp1.080,04 trilyun atau meningkat sebesar 55,27% dibandingkan tahun 2022. 
Faktor-faktor Penyebab Tertundanya Penyaluran DBH

Faktor-faktor yang dapat diidenfitikasi sebagai penyebab ditundanya penyaluran DBH oleh Pemprov, di antaranya pertama ketersediaan dana. Menjadi masalah klasik ketika Pemda selalu menyatakan rendahnya ketersediaan dana untuk membiayai program/kegiatan yang direncanakan. Penggunaan dana yang ada, meskipun peruntukkan untuk pos lain merupakan upaya sapu jagat untuk menutupin defisit anggaran. Langkah penundaan transfer DBH oleh Pemprov ke kabupaten/kota bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan Pemprov tanpa memperhatikan stabilitas keuangan kabupaten/kota.

Kedua, komitmen aparatur. Masalah DBH ini tidak hanya pada aspek struktur, tetapi juga melingkupi permasalahan kultur suatu daerah terkait dengan komitmen aparatur secara luas. Ketiga, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Belanja transfer DBH itu dialokasikan dan diformulasikan pada APBD yang dibahas bersama dengan DPRD dan disahkan melalui Peraturan Daerah.

Transfer DBH provinsi ke kabupaten/kota adalah bentuk pengejawantahan konstitusi dalam wujud penyerahan sumber keuangan kepada kabupaten/kota sebagai aktualisasi mengatasi ketimpangan antar daerah. Namun pada praktiknya, pemerintah provinsi tidak patuh dalam pengalokasian anggaran sehingga berimplikasi pada pengelolaan keuangan daerah yang tidak tepat sasaran. Disisi lain, adanya penundaan dana transfer DBH ke kabupaten/kota sesungguhnya tidak sejalan dengan konstruksi keuangan negara/daerah dengan sistem desentralisasi.

Dampak Penundaan DBH

Penundaan transfer DBH ke kabupaten/kota merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan telah terjadi ketidakpastian hukum yang tercermin tidak transparannya anggaran yang ditransfer ke daerah, tidak adil dan selaras, sesuai dengan perhitungan dana transfer sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Dampak ditimbulkan dari penundaan tersebut, pertama, ketidakpastian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Penundaan transfer DBH sangat memberatkan pemerintah kabupaten/kota yang selama ini mengandalkan dana transfer sebagai sumber pendapatan. Penundaan ini juga merupakan kesewenangan Pemprov terhadap kabupaten/kota.

Kedua, terjadi ketimpangan pembangunan antar daerah. Tujuan utama adanya dana transfer DBH adalah mengatasi ketimpangan keuangan antar pemerintah kabupaten/kota. Penundaan DBH ini justru semakin memperbesar celah ketimpangan dan kemampuan kapasitas fiskal kabupaten/kota dimana penundaan transfer DBH diatas 50 persen.

Ketiga, pemerintah kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam melakukan pembangunan. Peran pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang urgent. Kabupaten/kota menjadi pilar utama dalam melakukan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi sehingga mengurangi kesenjangan antar daerah. Oleh karena itu, penundaan transfer DBH menyebabkan daerah mengalami kesulitan pendanaan dalam melaksanakan program/kegiatan yang mendorong pembangunan.

Keempat, menurunnya kinerja pemerintah kabupaten/kota. Indikator kinerja pemerintah daerah dapat dilihat dari nilai Human Development Index (HDI) kabupaten/kota di Provinsi Lampung masih dibawah rata-rata HDI nasional yaitu sebesar 74,39, kecuali untuk Pemkot Bandar Lampung dan Metro masing-masing sebesar 78,05 dan 77,91.


Upaya Perbaikan Penyaluran DBH
Mengingat dampak yang besar dari penundaan transfer DBH provinsi ke kabupaten/kota perlu dilakukan langkah-langkah strategis. Menurut hemat penulis, langkah-langkah tersebut, pertama, pemberian sanksi kepada Pemprov oleh Kementrian Dalam Negeri. Kementrian Dalam Negeri sebagai Lembaga yang melakukan pembinaan dan pengawas pemerintahan daerah sudah sepatutnya memberikan sanksi kepada Pemprov yang sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat pemerataan pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah. Sanksi ini selaras dengan konstruksi keuangan negara/daerah dengan sistem desentralisasi.

Kedua, perlu dilakukan reformulasi dana transfer DBH Provinsi yang diarahkan pada aspek kepastian hukum, baik jumlah maupun ketepatan waktu pencairan. Kepastian ini sangat diperlukan pemerintah kabupaten/kota dalam proses penyusunan APBD yang transparan dan kredibel.
Ketiga, Pemprov mempercepat pelaksanaan UU No.1 Tahun 2022 terkait dengan penerapan opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai pengganti bagi hasil. Penerapan opsen pajak ini sebagai alternatif penerimaan pajak PKB dan BBNKB yang ditransfer yang prosentase dan didasarkan pada realisasi pajak tahun sebelumnya yang diharapkan polemik pengulangan penundaan DBH Pemprov tidak terjadi lagi.

Penegasan bahwa transfer DBH dari provinsi merupakan bentuk pengejawantahan konstitusi dalam wujud penyerahan sumber keuangan kepada kabupaten/kota sebagai aktualisasi mengatasi ketimpangan antar daerah. DBH merupakan sumber pendapatan daerah vital yang digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan daerah yang dituangkan dalam APBD.

Link: 🔗https://radarlampung.bacakoran.co/read/7772/menyingkap-tabir-dana-bagi-hasil-tinjauan-fenomenologis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *