Kasus kelebihan bayar pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat kembali jadi bahan pembicaraan. BPK menemukan ada selisih sekitar Rp64,9 juta dari ongkos kirim dan pelatihan yang tak pernah dilaksanakan. Jelas itu kerugian negara, tapi tak otomatis berarti korupsi. Dalam urusan keuangan negara, ada garis tegas antara kelalaian administratif dan perbuatan pidana.
Kalau dilihat dari aturan, perkara ini lebih pas masuk ke ranah Hukum Administrasi Keuangan Negara (HAKN). Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2004, pegawai negeri yang bukan bendahara bisa dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh kepala daerah. Kalau bendahara yang lalai, BPK yang menetapkannya lewat Tuntutan Perbendaharaan (TP) sesuai Pasal 62 UU 1/2004. Intinya bukan menghukum orangnya, tapi mengembalikan uang negara yang salah kelola.
Pendekatan HAKN menempatkan kelalaian atau kesalahan prosedur sebagai urusan internal pemerintahan. Diselesaikan lewat audit, klarifikasi, dan keputusan tanggung gugat. Bukan langsung dibawa ke pengadilan pidana. Ini juga sesuai dengan Pasal 10 UU 15 Tahun 2006, yang memberi wewenang BPK menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena lalai.
Lain cerita kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan, misalnya manipulasi dokumen atau niat memperkaya diri sendiri. Barulah masuk ranah Hukum Pidana, berdasarkan Pasal 17 UU 31 Tahun 1999. Dalam hal ini, pengadilan Tipikor bisa menuntut uang pengganti. Tapi prinsip dasarnya tetap sama yaitu pidana adalah jalan terakhir. Hukum pidana dipakai bila jalur administratif tak cukup atau kalau niat jahat benar-benar terbukti.
Yang tak kalah penting, ini jadi pengingat agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan membina integritas pejabat pengadaan. Mengembalikan Rp64,9 juta itu penting, tapi jauh lebih penting memastikan kesalahan serupa tak terulang. Karena yang paling berbahaya bukan hanya uang yang hilang, melainkan hilangnya kehati-hatian dalam mengelola uang rakyat.
Link: 🔗https://fajarsumatera.co.id/opini/30230/ketika-kelebihan-bayar-bukan-selalu-korupsi/