Harga Singkong dan Nasib Petani Lampung

Masalah harga singkong ini sudah seperti lagu lama di Lampung. Setiap kali harga jatuh, petani selalu jadi pihak paling lemah. Mereka menanam, merawat, memanen, tapi harga ditentukan di meja pabrik. Ketika Menteri Pertanian menerbitkan SK Nomor: B-133/KN.120/M/10/2025 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu tertanggal 3 Oktober 2025 dan menyerahkan ke pemerintah daerah, langkah itu memang terlihat progresif, tapi belum menyentuh akar persoalan di petani.

Masalah utama bukan hanya soal harga, tapi siapa yang punya kuasa menentukan harga. Struktur pasar singkong di Lampung sangat timpang. Di satu sisi ada ribuan petani kecil, di sisi lain hanya segelintir pabrik besar dan tengkulak yang menguasai akses modal, transportasi, dan informasi harga. Akibatnya, pasar tidak berjalan kompetitif karena yang kuat menentukan, yang lemah tertindas.

Selain itu, kebijakan harga acuan yang ditetapkan tidak punya gigi hukum. Seolah-olah pabrik tidak wajib mematuhi dan tidak ada sanksi bagi yang membeli di bawah harga yang ditetapkan. Meskipun pemerintah sudah menetapkan HAP, di lapangan tetap saja harga ditentukan oleh pabrik. Dampaknya, kebijakan yang seharusnya melindungi petani justru hanya menjadi formalitas tanpa daya paksa.
Kalau kebijakan harga hanya jadi imbauan tanpa daya paksa, sementara industri besar tetap bebas menentukan harga seenaknya, maka sesungguhnya pemerintah sedang kalah dalam arena pasar. Kekuasaan berpindah ke tangan yang punya modal dan mesin penggiling singkong, bukan ke tangan yang menanamnya.

Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya tidak tinggal diam. Berbagai langkah sudah ditempuh, yaitu mulai menjembatani kemitraan antara petani dan pabrik, sampai membuka ruang dialog harga bersama para pelaku industri. Gubernur Lampung pun berulang kali menyuarakan perlunya harga dasar agar petani tidak terus jadi korban fluktuasi pasar. Namun di lapangan, suara itu sering kalah keras dibanding kepentingan industri besar yang memegang kendali rantai pasok. Hasilnya memang belum seperti yang diharapkan, tapi setidaknya arah keberpihakan itu nyata.
Singkong bagi Lampung bukan sekadar komoditas. Ia adalah nadi ekonomi desa. Kalau harga terus dibiarkan liar tanpa perlindungan, jangan salahkan kalau petani merasa dijajah di tanahnya sendiri. Sudah saatnya pemerintah daerah berani memihak, bukan hanya dengan menetapkan harga, tapi menegakkan keadilan di pasar singkong.

Link: 🔗 Harga Singkong dan Nasib Petani Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *