Anggaran Biro Kesra Tuai Polemik

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pengamat Keuangan Negara dan Daerah, Saring Suhendro menilai polemik pengadaan perjalanan ibadah umroh di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari aspek prosedural semata.

Menurut Saring, dalam pengelolaan keuangan daerah, pengadaan publik seharusnya tidak hanya dinilai dari apakah tahapan administrasi telah dilalui atau belum, tetapi juga dari sejauh mana belanja tersebut memberikan nilai yang sepadan bagi masyarakat.

“Yang tak kalah penting adalah memastikan setiap belanja benar-benar memberi value for money. Apakah Anggaran digunakan secara hemat, prosesnya berjalan efisien, dan manfaat yang diterima masyarakat sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa memang merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, e-katalog pada dasarnya hanyalah alat bantu dalam proses pengadaan.

“Mutu keputusan Anggaran justru sangat ditentukan sejak tahap awal, terutama saat pemerintah menyusun spesifikasi layanan, menetapkan referensi harga, dan memilih pembanding yang masuk akal. Kalau tahapan ini tidak dirancang dengan cermat dan rasional, maka munculnya pertanyaan di ruang publik menjadi hal yang tidak dapat dihindari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saring menekankan pentingnya peran pengawasan internal dalam memastikan akuntabilitas belanja daerah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata dia, memiliki fungsi strategis untuk memastikan setiap pengeluaran tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan manfaat optimal.

“Penelaahan dokumen, pembandingan harga yang wajar, serta konsistensi dengan aturan harus menjadi pedoman penting. Dengan begitu, penjelasan kepada publik bisa lebih terang dan tidak berkembang ke arah spekulasi,” katanya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting, terutama dalam pengadaan yang menyentuh kepentingan sosial dan kepercayaan masyarakat, seperti pelayanan keagamaan.

“Ini penting untuk menunjukkan akuntabilitas, apalagi menyangkut kegiatan yang bersentuhan langsung dengan aspek sosial dan kepercayaan publik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suadi Romli Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) menanggapi polemik pengadaan perjalanan ibadah umroh di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung.

Romli menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam atas seluruh dokumen dan mekanisme pengadaan, serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan penyelidikan.

“Kami melihat indikasi kuat adanya pengkondisian dalam pengadaan umroh ini. Mulai dari pemilihan penyedia melalui E-Katalog yang terkesan dikunci pada satu produk tertentu, nilai paket yang nyaris identik dengan total anggaran, hingga spesifikasi layanan yang bertentangan dengan Pergub Lampung. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi patut diduga sebagai bentuk persekongkolan yang sistematis,” tegas  Romli.

Menurutnya, pola pengadaan yang hanya mengarah pada satu penyedia tanpa membuka ruang persaingan usaha yang sehat jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika benar produk ‘Umroh Provinsi Lampung’ dipajang khusus lalu langsung dipesan oleh PPK tanpa pembanding yang rasional, maka ini patut diduga sebagai praktik kolusi. Negara dirugikan, dan ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

DPP PEMATANK juga menyoroti ketidaksesuaian spesifikasi layanan umroh dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015, termasuk standar hotel, pembebanan biaya visa, serta jumlah air zam-zam yang tidak sesuai ketentuan.

“Pergub itu bukan hiasan. Itu pedoman wajib. Jika penyedia tidak memenuhi syarat, seharusnya gugur. Ketika justru diloloskan, publik berhak bertanya ada apa di balik pengadaan ini?” lanjut Romli.

Romli juga mempertanyakan dasar penetapan biaya perjalanan Umroh sebesar Rp38,5 juta per jamaah yang jauh melampaui ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umroh (BPIU) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama.

“Selisih biaya yang sangat besar ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai pengadaan ibadah justru dijadikan ladang bisnis dengan mengorbankan keuangan daerah,” katanya.

Romli mendesak Biro Kesra Provinsi Lampung, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik agar persoalan ini tidak menjadi catatan buruk dalam tata kelola anggaran daerah.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sholiqin mengklaim seluruh proses telah berjalan sesuai aturan terkait pengadaan paket perjalanan ibadah umrah di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Sholiqin berdalih, pengadaan paket umrah tersebut dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan mengacu sepenuhnya pada spesifikasi teknis yang ditetapkan sejak awal, sehingga menepis dugaan adanya penyimpangan maupun persekongkolan dalam pemilihan penyedia.

“Semua tahapan sudah sesuai prosedur. Kita lewat e-katalog dan pilih harga terendah yang memenuhi spesifikasi,” kata Sholiqin, seolah menutup ruang kritik terhadap proses yang kini menjadi perhatian.

Seperti diketahui, Pengadaan paket perjalanan umroh senilai Rp11,1 miliar oleh Biro Kesra Provinsi Lampung diduga mengandung praktik persekongkolan dan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan ini muncul dari penelusuran data Laporan Detail Paket Satker serta E-Katalog LKPP versi 6.0, yang menunjukkan pengadaan dilakukan melalui E-Katalog dengan penyedia PT Dream Tours and Travel.

Dalam etalase E-Katalog, PT Dream Tours and Travel tercatat hanya menampilkan lima produk, salah satunya bertajuk “UMROH PROVINSI Lampung” dengan harga Rp38,5 juta per jamaah dan telah terjual 291 paket.

Total estimasi nilai penjualan mencapai sekitar Rp11,2 miliar, hampir sama dengan nilai pengadaan Biro Kesra sebesar Rp11,15 miliar.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kolusi antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan skema pemajangan produk khusus lalu dipesan langsung tanpa persaingan usaha yang sehat.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Dugaan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa persekongkolan bertujuan mengatur dan memenangkan peserta tertentu dengan menyingkirkan pelaku usaha lain.

Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi layanan dengan Pergub Lampung Nomor 3 Tahun 2015. Paket umroh mencantumkan hotel bintang tiga di Mekkah dan bintang dua di Madinah, konsumsi tiga kali sehari, biaya visa belum termasuk dalam harga, serta air zam-zam hanya 5 liter per jamaah. Padahal, aturan mewajibkan minimal hotel bintang tiga atau empat, konsumsi menu khas Indonesia, visa ditanggung biro perjalanan, serta 10 liter air zam-zam per jamaah.

Penetapan harga Rp38,5 juta per orang juga dipertanyakan karena Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 Tahun 2023 menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umroh (BPIU) sebesar Rp23 juta.

Link Media:
🔗 https://hariankandidat.co.id/read/q-3243/anggaran-biro-kesra-tuai-polemik