Hibah Rp60 miliar dari Pemkot Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung memantik diskusi luas di tengah masyarakat. Pertanyaan publik sederhana yaitu di tengah defisit APBD dan masih banyak jalan rusak maupun warga yang kesulitan ekonomi, apakah adil dana sebesar itu dialokasikan untuk membangun gedung instansi vertikal? Padahal anggaran tersebut notabene sudah mendapat anggaran dari pusat? Bayangkan, uang sebanyak ini mestinya bisa untuk menutup ratusan lubang jalan di kota atau memberi bantuan usaha kecil bagi warga yang sedang terhimpit ekonomi.
Secara regulasi, memang ada payung hukumnya. PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 membuka ruang bagi daerah memberikan hibah, termasuk kepada instansi vertikal, asalkan setelah belanja urusan wajib masyarakat terpenuhi. Dari sisi legalitas, tidak ada masalah. Namun, dari sisi keadilan fiskal, persoalan ini jadi krusial. Ketika laporan BPK mencatat Pemkot masih mengalami defisit ratusan miliar, publik wajar mempertanyakan prioritas anggaran yang dipilih. Data keuangan juga menunjukkan tren utang belanja dan defisit Bandar Lampung memang menurun dari tahun ke tahun (2020–2024), tetapi nilainya masih ratusan miliar rupiah. Artinya, meski ada konsolidasi fiskal, kondisi keuangan daerah tetap rapuh. Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik menilai setiap rupiah semestinya lebih dulu diarahkan untuk kebutuhan mendesak warga seperti jalan, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Dalam literatur akademis, fenomena ini terkait dengan teori akuntabilitas publik. Dana daerah bukan hanya soal angka, tapi soal trust. Hibah dalam jumlah besar bisa menimbulkan risiko konflik kepentingan yaitu apakah lembaga penegak hukum bisa tetap netral setelah menerima hibah? Di sisi lain, kepercayaan masyarakat juga bisa menurun. Muncul kesan bahwa uang rakyat dialihkan bukan untuk kebutuhan masyarakat, tetapi untuk kepentingan birokrasi antar-lembaga.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya dasar hukum, tetapi juga komunikasi publik yang jelas dan terbuka. Pemkot memang sudah menyampaikan penjelasan, tetapi apakah penjelasan itu benar-benar menjawab hal-hal mendasar, seperti apa urgensi hibah ini, apa manfaat langsung bagi masyarakat, dan bagaimana dampaknya bagi pelayanan publik? Tanpa jawaban yang meyakinkan, wajar jika publik menilai kebijakan ini “di luar nalar”. Apalagi, hibah sebelumnya sebesar Rp50 miliar untuk fasilitas kesehatan Unila, Rp75 miliar untuk UIN Raden Intan Lampung, serta hibah tanah dan pembangunan untuk Polda dan Polresta, tidak bisa dijadikan pembenaran. Justru hal itu menunjukkan pola kebijakan hibah ke instansi pusat yang berulang. Setiap keputusan harus diuji manfaatnya bagi warga, bukan sekadar mengikuti preseden.
Saya melihat, polemik ini bisa jadi momentum. Jika Pemkot mampu menunjukkan transparansi, mengedepankan prioritas yang adil, dan memastikan netralitas lembaga hukum tetap terjaga, maka kepercayaan publik bisa kembali tumbuh. Perlu diingat, eksekutif pada dasarnya mengeksekusi Perda APBD yang sudah dibahas dan disepakati bersama DPRD, sehingga tanggung jawab politik anggaran ini juga bersifat kolektif. Pada akhirnya, ukuran sederhana tetap sama yaitu setiap rupiah uang rakyat harus terasa manfaatnya oleh rakyat sendiri.